"jika kamu diundang dalam acara walimatul'urs maka wajib bagi kamu menghadirinya" bukhori muslim.
" barang siapa yang tidak mendatangi undangan tersebut maka dia bermaksiat kepada Allah" Muslim
Diantara Syarat-syarat kita wajib ( fardu ain) menghadiri sebuah acara walimatul urs ( resepsi pernikahan) adalah;
1. tidak mengkhususkan acara tersebut untuk orang kaya saja, maksudnya yang diundang hanya orang-orang kaya saja
2. di hari pertama acara, misalnya shohibul hajat melangsungkan acara walimatul urs sampai 3 hari, maka yang wajib menghadirinya adalah hari pertama, hari kedua sunah dan hari ketiga makruh
3. yang mengundang adalah muslim ( beragama islam)
4. yang diundang muslim ( beragama islam)
5. yang mengundang adalah ahlu tasaruf ( yang sah jual belinya), yang tidak sah misalnya, anak kecil, orang gila, yang punya hutang melebihi hartanya, tidak bisa mengatur keuangannya, dll
6. ditentukan buat siapa undangannya
7. tidak mengundang kita karena dia takut dengan kita
8. tidak adanya udhur bagi yang diundang
9. tidak didahului oleh undangan yang lain, wajib mendahulukan undangan yang kita terima dulu
10. yang mengundang bukan orang yang dholim dan fasiq
11. acaranya bukan diselenggarakan dari uang haram ( berarti kalau koruptor punya acara resepsi, kita gak wajib datang , dunk!!!!)
12. yang diundang bukan perempuan sendirian yang tidak ada barengannya (muhrimnya atau sesama perempuan) untuk berangkat, jadi kalau ada perempuan yang diundang dan tidak ada barengannya untuk berangkat hukumnya tidak wajib.
Kesunatan melaksanakan walimatul urs adalah dengan syarat biaya walimatul urs dari laki-laki atau keluarganya, jika walimatul'urs dilaksanakan oleh keluarga mempelai perempuan maka tidak gugur
kesunatan bagi sang suami untuk melaksanakan walimatul'urs, tapi jika sang suami ridho bahwa walimatul `ursnya dilaksanakan oleh keluarga mempelai perempuan maka cukup dan gugur kesunatan suami untuk melaksanakan walimatul `urs. Perlu diingat hukum melaksanakan walimatul `urs tidaklah wajib, dalam akhir surat al-baqoroh " Allah tidak membebankan dengan suatu beban yang tidak mampu dipikul hambanya"
Tidak diwajibkan bagi kita untuk memakan makanan yang disediakan, misalnya saja kita puasa, maka kita bisa bilang kepada shohibul hajat bahwa kita puasa, tapi yang utama adalah membatalkan puasa kita jika puasa tadi tidak puasa wajib ( qodho' romadhon, kafaroh, dan nadar misalnya). Dan kalau kita hendak menyantap hidangannya disunahkan bagi kita mengucapkan do'a " allahumma baariklahum fii tho'aa mihim waghfir lahum" ( Ya Allah berilah keberkahan kepada mereka di dalam makanan mereka dan ampunilah mereka ).
Posted by: "ahmad gholib kamil" rheca_yaman@yahoo.com rheca_yaman
1 komentar:
bukan komentar walimahan, tapi tulisan di kanan atas.... jadi inget ma MUSALSAL di POTI...
pasti tulisane Gholib...
"Walakin Muroodullohi firooqokumu..."
Posting Komentar